Jember Hari Ini – Ada nilai anggaran sekitar Rp 250 miliar diluar KUA-PPAS yang dilakukan adendum atau perjanjian ulang, sebelum penetapan APBD Jember tahun 2018, Senin (5/3/2018) malam.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, anggaran tersebut ditemukan DPRD saat finalisasi pembahasan APBD sebelum rapat paripurna penetapan APBD. Finalisasi pembahasan APBD sempat terhenti karena anggaran tersebut tidak masuk dalam KUA-PPAS yang sudah ditetapkan bersama 26 Februari 2018 lalu. Temuan tersebut terungkap, setelah pimpinan DPRD menerima laporan dari komisi terkait banyaknya perbedaan angka dan kegiatan yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah dengan KUA-PPAS sehingga kata politisi PKB tersebut, saat rapat finalisasi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab dilakukan klarifikasi. Sesuai aturannya, KUA-PPAS yang sudah ditandatangani bersama 26 Februari lalu seharusnya definitif dan tidak bisa diubah lagi dalam APBD. Finalisasi pembahasan APBD kemudian dihentikan sejenak untuk mencari solusi agar pembahasan tetap bisa dilanjutkan tanpa melanggar aturan. Akhirnya dilakukan adendum atau perjanjian ulang KUA-PPAS yang ditandatangani bersama lagi oleh bupati dan pimpinan dewan. Sebelum rapat paripurna penetapan APBD, Senin malam, komisi-komisi juga diminta membahasnya lebih dahulu khususnya pada anggaran yang perlu adendum.
Naskah penetapan APBD Jember 2018 tersebut segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi. Sesuai ketentuan, paling lama 15 hari waktu evaluasi, apbd bisa diberlakukan secara efektif. (Fathul)

