Jember Hari Ini – Meski Satnarkoba Polres Jember terus melakukan razia dan sosialiasi, namun peredaran obat keras berbahaya masih marak terjadi. Bahkan Satresnarkoba Polres Jember kembali menangkap 3 pengedar okerbaya di Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Patrang. Tersangka berinisial FS (31) warga Dusun Sumberdandang Desa Kertosari Kecamatan Pakusari, serta FA (29) dan NW (25) warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, Polres Jember terus berusaha menekan peredaran dan penyalahgunaan okerbaya di kalangan pemuda dan pelajar. Upaya ini berhasil pengungkap peredaran di Kecamatan Pakusari setelah memergoki pengguna okerbaya. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap FS di rumahnya serta mengamankan barang bukti.
Sementara dalam waktu yang bersamaan, polisi juga menangkap 2 anggota jaringan pengedar di Jalan Kenanga Kelurahan Gebang berinisial FA dan NW. Meski ditangkap dalam waktu bersamaan, TKP Pakusari dan Kecamatan Patrang berasal dari jaringan yang berbeda.
AKP Miftahul Huda menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 207 pil Trihexyphenidyl dan uang tunai. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hafit)
