Warga Silo Divonis 14 Tahun Penjara karena Membunuh Rekan Kerjanya

Pembacaan vonis terdakwa pembunuhan Poniran.

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menvonis Munawi, warga Dusun Baban Tengah Desa Mulyorejo Kecamatan Silo 14 tahun penjara. Terdakwa Munawi terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan motif persaingan mendapatkan kerja borongan di Bali.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember,  Sonny Widodo, terdakwa tebukti merencanakan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Poniran, warga Kecamatan Songgon Banyuwangi. Motif pembunuhan adalah persaingan kerja saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bali. Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Munawi mempersiapkan palu, alat yang digunakan untuk membunuh korban. Terdakwa selanjutnya mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil uang. Namun di tengah jalan, terdakwa mengajak korban mandi di sungai kawasan hutan Curahtakir Kecamatan Tempurejo. Saat korban mandi langsung dipukul dengan palu di kepalanya hingga korban meninggal dunia. Terdakwa nekat membunuh korban karena jengkel dan dendam karena selalu kalah mendapatkan kerja borongan sehingga muncul niat jahat menghabisi nyawa korban. Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara kuasa hukum terdakwa Munawi, Fakih Imam Qurnain, menegaskan, kliennya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Putusan majelis hakim relatif ringan karena bukan hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum, Gunawan, juga menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut melebihi 3 perempat tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 15 tahun penjara, sedang hakim memvonis 14 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Curahtakir Kecamatan Tempurejo dikejutkan dengan penemuan mayat di sungai kawasan hutan 21 September tahun lalu. Korban ditemukan tewas mengambang di sungai Curahtakir Tempurejo dengan kondisi luka robek di kepala. (Hafit)

Comments are closed.