Jember Hari Ini – Pelajar yang terlibat kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) terus bertambah. Kali ini 2 pelajar berinisial MI (17) dan AF (17) warga Dusun Krajan Desa Ampel Kecamatan Wuluhan ditangkap anggota Polsek Wuluhan.
Menurut Kapolsek Wuluhan, AKP Mohammad Zainuri, terungkapnya kasus peredaran okerbaya yang melibatkan pelajar ini berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, Polsek Wuluhan memperoleh informasi kedua pelajar tersebut mengedarkan pil jenis Trex secara ilegal dengan menawarkan lewat SMS. Anggotanya langsung mendalami informasi tersebut sehingga berhasil menangkap kedua pelajar itu saat melayani pembeli.
Zainuri menjelaskan, karena kedua pelaku masih anak dibawah umur, maka polisi menerapkan undang-undang peradilan anak. Penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara diversi atau penyelesaian kasus di luar persidangan namun tetap mendapatkan penetapan hakim di pengadilan.
Hingga Sabtu siang polisi masih menangani kasus tersebut. Karena kedua tersangka berstatus pelajar dan masih dibawah umur, keduanya dikembalikan kepada orang tuanya. keduanya dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)
