Calon Jamaah Haji yang Miliki Masalah Kesehatan Terancam Tidak Bisa Lunasi BPIH

Achmad Tholabi

Jember Hari Ini – Calon Jamaah Haji yang memiliki masalah kesehatan terancam tidak bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018, meski sudah masuk kuota berangkat tahun ini. Sebab Calon Jamaah Haji yang akan berangkat harus mendapatkan status istitoah atau mampu secara kesehatan.

Menurut Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Achmad Tholabi, pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu Calon Jamaah Haji yang masuk tahun berjalan bisa melunasi Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji setelah Kepres terkait BPIH turun. Namun tahun ini, pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji ditentukan oleh tim dokter. Salah satu pertimbangan tim dokter haji adalah istitoah kesehatan, apakah mampu menjalankan ibadah haji atau tidak. Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 4001 tahun 2018. Calon Jamaah Haji yang boleh melunasi Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji adalah jamaah yang masuk kuota berangkat tahun ini dan mendapat status istitoah kesehatan oleh tim dokter haji. Karena itu, jamaah yang belum mendapat status istitoah kesehatan, tidak bisa melunasi BPIH.

Tholabi meminta Calon Jamaah Haji yang sudah masuk kuota berangkat tahun ini, supaya menjaga kesehatan dan kebugaran sambil menunggu kepres terkait Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji turun. (Hafit)

Comments are closed.