Jember Hari Ini – Gubernur menilai tahapan pembahasan APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2018 tidak tepat waktu. Penilaian itu terdapat dalam surat pengantar hasil evaluasi gubernur terhadap R-APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2018. Tahapan yang meluputi perencanaan hingga penyampaian ke gubernur bertentangan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh Prosalina FM menyebutkan, penyampaikan KUA-PPAS yang seharusnya Juni 2017, tapi dilakukan September 2017, kesepakatan KUA-PPAS yang seharusnya pada bulan Juli 2017, baru dilakukan Maret 2018, penyampaian raperda APBD yang seharusnya 2 bulan sebelum tahun anggaran, baru disampaikan Februari 2018, persetujuan bersama DPRD dilakukan Maret 2018, padahal seharusya 1 bulan sebelum tahun anggaran 2018. Begitu juga penyampaian kepada gubernur yang seharusnya 3 hari kerja sejak mendapat persetujuan DPRD, tetapi baru dilakukan 7 Maret 2018.
Ketua tim anggaran yang juga Sekretaris Kabupaten Jember, Mirfano, saat dikonfirmasi usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD Jember mengaku segera menanggapi surat evaluasi dari gubernur tersebut. Terkait persoalan tidak tepat waktu yang disebutkan dalam surat gubernur itu, Mirfano enggan menjelaskan tanggapannya, yang pasti tambah Mirfano, tanggapan terhadap surat gubernur tersebut sesuai ketentuan akan dilakukan paling lambat Senin pekan depan. (Fathul)