Otoritas Jasa Keuangan Beri Izin AJB Bumiputera Kembali Beroperasi

Jember Hari Ini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengumumkan pemberian izin kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali beroperasi.

Kepala kantor OJK Jember, azilsyah noordin menjelaskan, setelah melalui penyehatan oleh otoritas jasa keuangan, AJB Bumiputera sudah bisa kembali memasarkan produk asuransinya. Menurutnya, berdasarkan laporan pengelola statuter AJB Bumiputera dan hasil pemeriksaan OJK, lembaga tersebut sudah sehat dan tidak perlu dikhawatirkan.

Diberitakan sebelumnya, OJK pada 27 Februari lalu menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama. Peraturan tersebut adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, termasuk AJB Bumiputera. (Fathul)

Comments are closed.