Jember Hari Ini – Ingin mendapatkan uang tanpa kerja keras, pemuda berinisial HD, warga Jalan Rasamala Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang nekat eksploitasi anak dibawah umur dipaksa menjadi pengemis jalanan.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, modus eksploitasi terhadap korban dengan memaksa korban yang baru berumur 10 tahun mengemis di depan RSD dr. Soebandi Jember. Uang hasil mengemis tersebut kemudian diminta tersangka. Jika korban menolak memberikan uang diancam akan dipukuli dan dibunuh.
Mahrobi menjelaskan, kasus eksploitasi anak tersebut terbongkar ketika orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Patrang. Kepada orang tuanya, korban mengaku dipaksa mengemis oleh tetangganya. Jika menolak dia diancam akan dipukuli dan dibunuh. Anggota polsek patrang akhir berhasil menangkap tersangka.
Mahrobi menambahkan, hingga Senin siang, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari korban-lain. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi P 5219 LL yang digunakan untuk mengantarkan korban mengemis. Tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena mengexploitasi anak dibawah umur secara ekonomi. Tersangka terancam dipidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta. (Hafit)