Kuasa Hukum Ketua DPRD Jember Nonaktif Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Kliennya

Jember Hari Ini – Mohammad Nuril, kuasa hukum Ketua DPRD kabupaten jember nonaktif, t-z mengaku keberatan, dengan tuntutan tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik, terkait kasus korupsi dana hibah bantuan sosial.

Menurut Mohammad Nuril, tuntutan tersebut terlalu tinggi dibandingkan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial yang lain. Apalagi kata Nuril, kliennya sudah mengganti kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain itu, kliennya juga tidak mengetahui jika uang yang diterima tersebut berasal dari dana bansos. Nuril juga keberatan dengan pencabutan hak politik kliennya. Dia menilai pencabutan hak politik itu tidak relevan dengan jabatan TZ. Pihaknya akan menyampaikan keberatan dalam pledoinya atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Siti Sumartiningsih, menuntut  TZ hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik TZ selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdiyan Rahadi, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto  pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, negara dirugikan sebesar 1 miliar 45 juta rupiah. Sesuai  Perma Nomor 4 Tahun 2014 pengganti kerugian negara disesuaikan dengan kerugian negara yang dinikmati langsung oleh terdakwa. (Hafit)

Comments are closed.