Jember Hari Ini – Tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) dekat masjid di Desa Kalisat, kuli bangunan berinisial AF (23) ditangkap polisi, Minggu (7/10/2018) malam.
Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Sukari, terungkapnya kasus peredaran okerbaya ini berkat kepedulian warga sekitar masjid. Sabtu malam, anggota Polsek Kalisat menerima informasi terkait peredaran obat ilegal di kalangan anak muda di sekitar masjid jamik Kalisat. Polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan. Polisi berhasil menangkap tersangka AF saat sedang melakukan transaksi di gang sebelah utara masjid jami’ Al Barokah Kalisat. Sukari berjanji masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan okerbaya yang lain.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 48 butir obat jenis Trex, uang tunai dan 1 unit hand phone. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena mengedarkan obat secara ilegal serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (Hafit)

