Jember Hari Ini – Polda Jawa Timur mengamankan 443 ekor burung yang dilindungi dari tangan penangkar burung di Dusun Krajan Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, Selasa siang. Polisi juga menetapkan perempuan berinisial K (60) warga Desa Curahkalong sebagai tersangka. Demikian diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Polisi Lucky Hermawan, saat mengunjungi tempat penangkaran di Desa Curahkalong.
Lucky Hermawan menjelaskan, surat izin penangkaran CV di Desa Curahkalong tersebut sudah berakhir tahun 2015 lalu. Namun CV tersebut hingga saat ini masih beroperasi. Penyidik masih akan memilah burung hasil penangkaran dan mana burung titipan dari luar daerah. Sebab, selain menangkarkan, CV tersebut juga menerima titipan burung dari luar daerah. Pihaknya menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur terkait proses hukum kasus tersebut. Polda Jatim akan menertibkan penangkaran burung yang dilindungi di wilayah Jawa Timur karena tidak menutup kemungkinan masih ada penangkaran ilegal ditempat lain. Kapolda juga mengapresiasi kinerja anggota polisi terkait pengungkapan kasus tersebut. Tersangka dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara kuasa hukum tersangka K, Imam Luthfi, menjelaskan, kliennya tidak ditahan karena dalam kondisi sakit. Namun kliennya siap menjalani proses penyidikan di Mapolda Jatim. Namun saat ditanya terkait surat izin operasional penangkaran yang yang mati, dia enggan menjawab. Menurut Imam Lutfi, persoalan tersebut masuk pokok perkara yang ditangani penyidik.
Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Timur, Nandang Prihadi, menjelaskan, ada 25 ekor burung yang dilindungi dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan 10 ekor burung dibawa ke Kantor BKSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Nandang menjelaskan, awalnya tempat penangkaran tersebut memiliki izin. Bahkan mereka juga mengantongi surat izin ekspor satwa tersebut hingga keluar negeri. Namun sejak tahun 2015 lalu, surat izin penangkaran mati dan surat izin edar ke luar negeri juga berakhir tertanggal 27 September lalu. Tahun 2010 lalu tercatat 600 ekor burung yang dilindungi ditangkarkan, namun tahun ini tinggal 443 ekor. (Hafit)
