Jember Hari Ini – Setelah menangkap pengedar okerbaya di sekitar mesjid, Polsek Kalisat menangkap 2 orang bandar okerbaya asal Kabupaten Bondowoso. Keduanya berinisial DY (35), dan WH (27) warga Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Sukari, penangkapan kedua tersangka adalah hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya. Minggu (7/10/2018) kemarin, polisi menerima informasi dari warga tentang peredaran okerbaya di sekitar Pegadaian Kalisat. Pelaku diduga berasal dari Kabupaten Bondowoso. Karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga pelaku tertangkap saat transaksi okerbaya. Selanjutnya kedua tersangka di gelandang ke Mapolsek Kalisat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 ribu butir obat jenis Trex dan Dextro, 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi P 2642 AY, 1 unit handphone, serta uang tunai. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (Hafit)