Jember Hari Ini – Satnarkoba Polres Jember bekuk 6 orang anggota pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di wilayah Jember dan Bondowoso. Keenam tersangka berinisial BM (20) warga Kecamatan Rambipuji, AM (25) warga Kecamatan Sumbersari, MR (30) warga Kecamatan Kalisat, AN (26) warga Desa Sumberketempa, AF (26) warga Kecamatan Sumberjambe dan VA (30) warga Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, penangkapan 6 orang anggota jaringan pengedar okerbaya tersebut bermula dari penangkapan tersangka BM. Saat diperiksa polisi, BM mengaku membeli okerbaya dari tersangka AM. Polisi menindaklanjuti dengan menangkap AM di Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari. Polisi kemudian mengendus keterlibatan 4 anggota jaringan peredaran okerbaya yang lain. Satnarkoba Polres Jember akan terus mengejar anggota jaringan peredaran okerbaya yang lain.
Tersangka terancam dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Hafit)