Jember Hari Ini – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2015 yang juga mantan Ketua DPRD Jember nonaktif, Thoif Zamroni , diganjar hukuman 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawanti, menyatakan terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang merugikan keuangan negara. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, serta mengganti uang negara sebesar Rp 90 juta. Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama setahun setelah menjalani pidana. Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim memberi kesempatan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari untuk berpikir.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdiyan Rahadi, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Namun Jaksa Penuntut Umum belum mengambil sikap. Tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pertemuan Rabu (31/10/2018) besok, sebelum menyatakan sikap.
Sementara kuasa hukum Thoif Zamroni, Muhammad Nuril, menjelaskan, kliennya sudah menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sebab, putusan itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. (Hafit)