Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 570 juta untuk Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat, Selasa pagi.
Penggugat warga Jember, Mashudi, mempersoalkan pencairan dana hibah untuk rumah sakit swasta tersebut karena diduga menyalahi aturan. Pasalnya alokasi anggaran hibah tersebut diambil dari dana operasional bupati dan wakil bupati. Selain itu, kata Mashudi, seharusnya alokasi anggaran sebesar Rp 570 juta dari APBD tersebut diberikan kepada 200 ribu lebih masyarakat miskin, bukan kepada rumah sakit swasta. Penggugat mashudi hadir dalam sidang. Sementara tergugat Bupati Jember, Faida, tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menunda sidang Selasa 26 Februari mendatang.
Mashudi menuntut Bupati Faida mencabut SK pencairan dana hibah kepada Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat. Warga juga menuntut Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat segera mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah. (Fian)