Jember Hari Ini – Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak lagi mensyaratkan rekomendasi pemerintah desa. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, kepada sejumlah wartawan, Kamis siang.
Menurut Hanafi, proses rekrutmen dibuka Rabu 6 maret hingga Selasa 12 Maret mendatang. Bahkan, KPU Kabupaten Jember menargetkan, Rabu 27 Maret mendatang, anggota KPPS sudah ditetapkan. Menurut Hanafi, proses rekrutment KPPS dilakukan secara terbuka. Karena itu, KPU Kabupaten Jember meminta seluruh PPS terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendaftaran KPPS.
Hanafi menjelaskan, syarat pendaftaran anggota KPPS yakni berusia diatas 17 tahun, ijazah minimal SMA, dan berdomisili di TPS setempat. Seluruh masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS bisa mendaftar melalui PPS setempat. Hanafi berharap anggota KPPS terpilih mulai menjalankan tugas mempersiapkan proses pemungutan suara Rabu 17 April mendatang. (Fian)