Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menghimbau warga Jember tidak membunyikan petasan, karena menggangu ketertiban umum dan kekhusyuk’an masyarakat saat menjalankan ibadah di bulan ramadhan.
Selain itu, kapolres meminta masyarakat tidak menyalakan kembang api, bersamaan dengan sholat 5 waktu dan sholat tarawih. Menurut kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, setiap tahun, polres Jember sudah mengeluarkan larangan serupa. Yakni larangan memproduksi, membunyikan, menyimpan dan memperjual belikan petasan.
Karena ada undang-undang yang mengatur, yakni undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang bahan peledak. Sebab, selain mengganggu kenyamanan umat islam yang tengah beribadah dan istirahat, juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Larangan ini untuk menyelamatkan masyarakat, karena sudah banyak contoh korban yang terluka, akibat terkena ledakan petasan.
Ia berharap masyarakat saling menghormati dan menjaga agar khusuk melaksanakan ibadah puasa. (Hafid)