Warga Gumukmas Dibekuk Polisi, Saat Mengedarkan Narkoba Di Umbulsari

Saat warga Jember tengah melakukan santap sahur, warga Gumukmas justru dibekuk polisi, karena melakukan transaksi narkoba di wilayah Umbulsari. Tersangka berinisial SS, 30 tahun, warga dusun Krebet desa Gumukmas kecamatan Gumukmas.

Menurut Kapolsek Gumukmas, AKP Sunarto, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut, menyusul informasi masyarakat terkait transaksi shabu di tepi jalan dusun Krajan desa  Umbulsari, selasa dini hari. Polisi langsung  bergerak ke tkp, lokasi tersangka sudah menunggu di tepi jalan depan minimarket desa Umbulsari. Saat tersangka sedang duduk diatas sepeda motor, polisi langsung melakukan pengeledahan dan menemukan 1 klip plastik berisi shabu, dan uang.

Saat diinterogasi polisi, tersangka SS mengaku membeli sabu-sabu dari warga lumajang, yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Hingga  rabu siang, tersangka ditahan dan  menjalani penyidikan di mapolsek Umbulsari.  Polisi menyita barang bukti  1 klip plastik berisi shabu, satu lembar uang, sepeda motor  Suzuki dengan nomor polisi N 2615 ZD, serta 1 unit handphone.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. (Hafid)

Tags: , ,

Comments are closed.