Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi terkait proses verifikasi faktual calon perseorangan.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobroni Pusaka, mengatakan, terkait proses verifikasi calon bupati perseorangan, Bawaslu Jember masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Sebab proses verifikasi faktual tersebar di 50 persen dari total kecamatan di Jember. Sesuai aturan total membutuhkan 121.127 KTP dukungan. Thobroni menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu masih menunggu informasi dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan verifikasi faktual. Namun Bawaslu Jember masih mengunggu aturan resmi dari Bawaslu pusat.
Thobroni menambahkan, pihaknya memiliki tenggat waktu 20 hari untuk melakukan verifikasi faktual. Saat ini Bawaslu Jember fokus melakukan perekrutan anggota pengawas di tingkat desa dan kelurahan. (Fian)