Jember Hari Ini – Pencuri baju di Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari ternyata residivis kasus pencurian. Mereka berinisial MT (48) warga Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, dan BC (51) warga Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari. Mereka beraksi mencuri di toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Menurut Kepala Bagian Pembinaan Dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif, keduanya beraksi di Toko Beauty Zahra di Jalan Kalimantan. Tersangka BC berpura-pura menawar harga baju untuk mengalihkan perhatian penjaga dan kasir toko. Tersangka BC terus mengawasi penjaga dan kasir, sedangkan tersangka MT mencari sasaran baju yang akan dicuri. MT berhasil mencuri 12 baju di toko tersebut dan dimasukkan ke dalam baju gamis yang sudah dikenakan tersangka MT. Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pemilik toko curiga dan memeriksa rekaman CCTV.
Hingga Senin siang tersangka ditahan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti baju jenis gamis yang dikenakan tersangka MT, sepeda motor dengan nomor polisi P-4566-KZ, serta 12 potong baju hasil curian. (Hafit)