2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RTLH Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Setyo Adhi Wicaksono

Jember Hari Ini – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis kemarin. Keduanya adalah Dian Luki Puspitasari diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta penjara, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan rekannya M Ridwan Sidiq diganjar 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, keduanya terbukti  melakukan tindakan pidana korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni tahun 2017. Dian Luki Puspitasari berperan sebagai penyuplai material bangunan. Sedangkan M Ridwan Sidiq adalah pemilik toko bangunan yang menyuplai bahan bangunan untuk 195 unit Rumah Tidak Layak Huni. Namun realisasi proyek tidak sesuai rencana, sehingga negara dirugikan sekitar 425 juta. Dian Luki akhirnya diganjar hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Kedua tervonis harus  mengganti kerugian negara Rp 400 juta lebih, subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan  dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Setyo menambahkan, dalam persidangan kedua  terdakwa sudah  menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir karena masih mempelajari putusan  Majelis Hakim. (Hafit)

Comments are closed.