Jember Hari Ini – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyatakan terdakwa dugaan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, FN, layak menjadi justice colaborator. Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, melalui telepon seluler kepada sejumlah wartawan.
Susi menjelaskan, LPSK memutuskan terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, FN layak menjadi justice colabolator sebab FN bisa memberikan informasi penting dan berpotensi bisa menjadi bukti baru saat proses persidangan. Susi mengaku, secara informal sudah menyampaikan kepada kejaksaan terkait keputusan penetapan FN sebagai justice colaborator. Dalam Minggu ini LPSK akan menyerahkan rekomendasi secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jember. Meski demikian, kata Susi, LPSK hanya bisa memberikan rekomendasi dan mendorong Kejaksaan Negeri Jember agar segera menetapkan FN sebagai justice colaborator.
Sebenarnya LPSK berencana menyerahkan secara langsung, agar Kejaksaan Negeri Jember segera menetapkan FN sebagai justice colaborator. Namun menyerahan secara langsung tidak bisa dilakukan ditengah masa darurat Covid-19. (Fian)