Jelang verifikasi faktual calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Jember telah menyiapkan berbagai skema pengawasan.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut ikut berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan. Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Thobrony mengatakan, dalam proses pengawasan verifikasi faktual, Bawaslu akan menggunakan metode purposive sampling dan melekat.
Jadwal verifikasi faktual rencananya dilakukan mulai sabtu 27 Juni hingga 12 Juli mendatang. Bawaslu Jember nantinya akan melakukan pemetaan, sebelum melaksanakan verifikasi faktual. Pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi daerah rawan, dan sebaran jumlah dukungan.
Thobrony menegaskan, dalam verifikasi faktual tidak diperbolehkan proses intervensi, saat proses dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sementara untuk pasangan calon dari Partai Politik, masyarakat hanya boleh mendampingi. Tetapi tidak boleh ikut melakukan verifikasi.
Thobrony menambahkan, untuk mengantisipasi intimidasi, petugas Pengawas di tingkat bawah akan terus koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan perangkat desa.