Jember Hari Ini – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Reza Abdul Haris, warga Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari diganjar Hukuman 2 tahun penjara, Rabu petang. Putusan Majelis Hakim lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ruth Marina, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mencabuli anak laki-laki dibawah umur. Terdakwa melanggar pasal 82 subsider pasal 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Reza Abdul Haris, Andrian Febrianto, saat dikonfirmasi menyatakan masih pikir-pikir. Dia masih akan berkoordinasi dengan keluarga kliennya untuk mengajukan upaya banding. Sebab sesuai keterangan saksi ahli kejiwaan atau Psikiater, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Karena itu, sesuai pasal 44 KUHP tentang perbuatan tidak bisa dipertanggungjawabkan, seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum, Dedy Joansyah Putera, dalam persidangan juga masih mengkaji putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Hafid)