Rekomendasi Mendagri Tetap Mengharuskan Bupati Kembalikan SOTK Sesuai Tata Aturan Lama

Ahmad Halim

Jember Hari Ini – Meski seminggu lebih proses mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang DPRD dan Bupati Jember, Faida, namun rekomendasi yang disampaikan tetap sama, yakni mengharuskan Bupati mengembalikan pada tata aturan lama. Namun hingga saat ini DPRD Jember belum mendapatkan informasi tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, dalam pertemuan sudah dijelaskan, Bupati harus mengembalikan semua pada aturan lama. Kemendagri juga masih menunggu hasil pemeriksaan khusus oleh Pemprov Jatim di Bakorwil Jember. Proses tindak lanjut tersebut, DPRD Jember belum mengetahui apakah sudah dilaksanakan atau tidak. Halim menjelaskan, berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Sekretaris Daerah kepada Mendagri tentang mutasi pejabat. Sesuai aturan tentang pilkada, selama 6 bulan bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat. Namun politisi Gerindra tersebut menyampaikan, mutasi yang dilakukan Bupati dinilai melanggar aturan tentang pilkada dan mengindikasikan pelanggaran ketentuan pemilu. (Fian)

Comments are closed.