Jember Hari Ini – Selain kasus aliran dana senilai Rp 3 miliar masuk ke rekening pribadi, sidang kasus korupsi Pasar Manggisan juga mengungkap fakta mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, AM, tidak menerima sepeserpun aliran dana kasus korupsi Pasar Manggisan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa AM, Muhammad Nuril, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Nuril menegaskan, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menyebutkan aliran dana menuju kepada terdakwa AM. Ada beberapa orang yang menerima aliran dana tersebut yakni terdakwa FN, ISW dan direktur PT. Dita Waranaw, Agus Salim, melalui anak dan istrinya sebesar Rp 200-300 juta. Aliran dana tersebut berasal dari proyek pembangunan fisik. Sementara rangkap jabatan yang dilakukan oleh kliennya AM tidak menjadi persoalan. Sebab saksi ahli ada yang menjelaskan tentang proses rangkap jabatan tersebut. Namun terkait kasus dugaan kesalahan pada kebijakan kelebihan bayar yang dilaporkan oleh konsultan pengawas, kliennya akan menyerahkan kepada keputusan majelis hakim, apakah masuk dalam ranah administrasi atau ranah hukum pidana. (Fian)
