Jember Hari Ini – Pernyataan Bupati Jember Faida di sejumlah media terkait penilaian tentang rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember tidak bernilai hukum. Sebab pernyataan itu disampaikan di luar rapat paripurna. Demikian ditegaskan praktisi hukum senior Jember, Ahmad Holili.
Menurut Holili, sebelum DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Jember menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Namun Bupati Faida justru mengabaikan dan tidak hadir dalam rapat paripurna Hak Interpelasi dan Hak Angket. Bahkan saat dikonfirmasi wartawan, justru Bupati Faida mengatakan tidak penting. Meski Bupati Faida sempat hadir dalam rapat paripurna Hak Angket, namun dia justru meninggalkan ruang rapat tanpa pamit. Hingga rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat Bupati juga tidak datang tanpa kabar dan tanpa menunjuk wakil atau utusan untuk mewakili. Seharusnya Bupati datang atau menunjuk wakil resmi untuk menanggapi atau menjawab Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember. Bukan justru menyampaikan pernyataan di luar persidangan karena pernyataan di luar persidangan atau di media massa tidak bernilai dan tidak berdampak secara hukum.
Holili menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, selanjutnya DPRD Jember tinggal menyampaikan hasil rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat kepada Bupati. Jika Bupati tidak berkenan, bisa menyampaikan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). DPRD Jember tinggal mengajukan permohonan pemakzulan ke Mahkamah Agung untuk disidangkan. Putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi dasar untuk memberhentikan Bupati. (Hafid)