Mantan Kadisperindag AM, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jember Hari Ini – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, (Disperindag) AM, terdakwa kasus dugaan korupsi rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Namun tuntutan tersebut dinilai terlalu berat karena apa yang dilakukan AM hanya kesalahan administratif, tidak ada unsur pidana.

Pengacara AM dan ES, Mohammad Nuril, menjelaskan, tuntutan terhadap kliennya AM paling ringan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Karena kliennya AM tidak pernah menerima aliran dana uang korupsi Pasar Manggisan, sehingga AM hanya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sementara 3 terdakwa yang lain dituntut 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta dengan tuntutan pengembalian uang yang dinilainya berbeda. Terdakwa ES dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar, ISW dituntut mengembalikan uang 90 juta rupiah.

Meski terdakwa AM dituntut paling ringan, kata Nuril, namun dia tetap mengajukan keberatan sebab proses pencairan dana proyek sebesar 54 persen nilai anggaran sudah sesuai dengan hasil penghitungan konsultan pengawas sehingga apa yang dilakukan AM hanya kesalahan administrasi penganggaran. Terkait sejumlah pejabat yang sempat dipanggil sebagai saksi di persidangan, Nuril mengaku tidak tahu, apakah pemanggilan mereka terkait keterlibatan dalam kasus Pasar Manggisan atau tidak. Sebab hal itu menjadi kewenangan jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut. (Fian)

Comments are closed.