Jember Hari Ini – Sebanyak 15 orang pedagang dan pengunjung Pasar Tanjung dan Alun-Alun Kota Jember dikenai sanksi penegakan disiplin berupa teguran dan tertulis, karena tidak mengenakan masker. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan menjalani pembinaan agar mengenakan masker saat berada di ruang publik.
Menurut Kabag Ops polres Jember, Kompol Agus Supariyono, penertiban penggunaan masker gencar dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Rabu sore, operasi gabungan kembali digelar di Alun-Alun Kota Jember dan Pasar Tanjung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker di ruang publik. Dalam operasi sebelumnya, Polres Jember sudah melakukan penindakan kepada pedagang pasar dan pengunjung Pasar Tanjung yang tidak mengenakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan dan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan disertai perintah menggunakan masker. Mereka juga diharuskan melaksanakan kerja sosial disertai perintah menggunakan masker pantauan Prosalina FM Rabu sore, Polres Jember kembali bersiap untuk menggelar operasi penertiban penggunaa masker. (Hafid)