Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Pakusari membekuk dua pria karena diduga pelaku penipuan jual beli hewan ternak, Kamis sore. Keduanya berinisial AH (50) warga Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang, dan MJ (42) warga Dusun Lamparan Desa Kertosari Kecamatan Pakusari yang berasal dari Desa karangHarjo Kecamatan Silo.
Menurut Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono, kasus penipuan dan penggelapan ternak terjadi, Rabu 12 Agustus lalu. Sekitar pukul setengah 8 malam, pelaku mendatangi rumah korban bernama Marso, warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari hendak membeli 17 ekor kambing. Modus penipuan dilakukan dengan berpura-pura membeli 17 ekor kambing milik korban. Namun setelah kambing dibawa, pelaku langsung melarikan diri tanpa membayar. Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolsek Pakusari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan ditindaklanjuti dengan penangkapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai 1 juta 950 ribu rupiah serta 8 ekor kambing. Hingga Jumat sore, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pakusari. (Hafid)