Jember Hari Ini – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adi Wicaksono, memastikan tim jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik. Pengusaha ini adalah direktur PT Maksi solusi Engineering, pelaksana proyek rehab Pasar Manggisan yang mangkrak, hingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar dari proyek senilai Rp 8,5 miliar.
Menurut Setyo, Dodik dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena ada kaitannya dengan terdakwa Muhammad Faris Nurhidayat. Seharusnya Direktur PT Maksi Solusi Engineering tersebut tidak divonis bebas karena harus tanggung renteng dengan terdakwa Faris, anak buahnya. Apalagi terungkap aliran dana kasus korupsi Pasar Manggisan yang nilainya cukup besar ke rekening Direktur PT Maksi Solusi Engineering tersebut. Tim jaksa masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menvonis bebas terdakwa Irawan Sugeng Widodo, Direktur PT Maksi Solusi Engineering, pemenang tender Pasar Manggisan karena tidak terbukti. Sedangkan 3 orang terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah mantan Kepala Disperindag Pemkab Jember, Anas Ma’ruf, diputus pidana 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Edy Sandy diputus pidana 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, membayar uang pengganti sekitar Rp 1,2 miliar. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun. Sedangkan terdakwa Fariz Nurhidayat divonir 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 90 juta. (Hafid)