Jember Hari Ini – Selama 72 hari kedepan, Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, hanya merealisasiakan anggaran yang bersifat mendesak, rutin, wajib dan mengikat sesuai aturan penggunaan Perbup APBD. Muqit menjelaskan, Perbup APBD saat ini masih dalam tahap kajian oleh staf ahli dan asisten. Kajian tersebut dilakukan agar dirinya tidak salah dalam realisasi anggaran, khususnya anggaran refokusing Covid-19.
Muqit menjelaskan, sudah ada tim yang berkonsultasi dengan Pemprov dan Kemendagri. Setelah proses kajian dan konsultasi, pihaknya berjanji Perbup APBD nantinya akan diserahkan kepada DPRD Jember. Mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat untuk mengawasi penggunaan anggaran Perbup APBD.
Sayangnya Muqit enggan berkomentar terkait informasi bahwa selama ini Perkada APBD hanya dipegang oleh Bupati dan Kepala Bappekab. Menurut Muqit, dia akan bekerja dan menjalankan tanggung jawab sesuai aturan. (Fian)