Jember Hari Ini – Pansus Pilkada DPRD Jember menemukan banyak pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 1. Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Pilkada, Tabroni, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Bawaslu, KPU serta tim sukses pasangan calon, Kamis siang.
Tabroni mengaku menerima laporan dari tim sukses pasangan calon nomor urut 2 dan 3, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1. Pelanggaran yang dilakukan berupa upaya koordinator desa tim sukses pasangan calon nomor urut 1 di Desa Seputih Kecamatan Mayang yang merangkap Satgas menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah. Menurut Tabroni, seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena ada indikasi bansos digunakan untuk mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 1. Seharusnya hingga penetapan Bupati Jember terpilih, calon petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan. Pansus Pilkada meminta Bawaslu segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Hal senada ditegaskan Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka. Menurut Thobrony, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, kepala daerah dilarang menggunakan program negara atau fasilItas negara yang menguntungkan dirinya selama 6 bulan hingga penetapan calon terpilih. (Fian)