Polsek Jenggawah Bekuk 7 Tersangka Kasus Perkosaan Gadis Dibawah Umur

Jember Hari Ini – Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka kasus perkosaan gadis dibawah umur berinisial DY, warga Desa Kemuningsari Jenggawah di tempat persembunyiannya. Tersangka kasus perkosaan ini sempat menjadi buronan polisi selama hampir seminggu.

Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Muhamad Makruf, seluruh tersangka kasus perkosaan sebanyak 7 orang akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pihaknya tinggal melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jember. Peran tersangka sama dengan tersangka lainnya, yakni melakukan perkosaan terhadap gadis dibawah umur.

Sebelumnya, Polsek Jenggawah menangkap  6 orang tersangka, berinisial AN, HL, HG, LF, BL, dan ER, warga Desa Kemuningsari Kidul kecamatan Jenggawah. Modus perkosaan dan pencabulan dilakukan dengan cara mengajak korban mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk, kemudian diperkosa. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Hafid)

Comments are closed.