Polisi Tangkap 3 Anggota Jaringan Pengedar Narkoba di Kawasan Kota

Jember Hari Ini – Polres Jember menangkap 3 orang anggota jaringan pengedar narkoba di kawasan kota. Ketiganya berinisial LH, warga Jalan Gajah Mada Kaliwates, KW warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, serta MU warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian, penangkapan ketiga orang tersangka setelah polisi menerima informasi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kaliwates. Polisi akhirnya menangkap tersangka LH di Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 pocket sabu-sabu. Dari hasil interogasi, tersangka LH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka KW sehingga polisi menindaklanjuti dengan penangkapan tersangka KW di rumahnya, di Jalan Letjen Suprapto. Dari hasil interogasi, KW mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MU. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka MU. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya.

Hingga Rabu siang tersangka masih ditahan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafid)

Comments are closed.