Satgas Covid-19 akan Berlakukan Sanksi Denda Terkait Pelanggaran Prokes

Jember Hari Ini – Tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, mendorong Satgas Covid-19 Kabupaten Jember mengubah sanksi sosial menjadi sanksi denda. Denda yang diberlakukan pada kasus pelanggaran protokol kesehatan mulai Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu untuk meningkatkan kesadaran pentingnya disiplin protokol kesehatan.

Menurut  Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan dinilai kurang optimal sehingga  Satgas Covid-19 mengubah sanksi tersebut menjadi denda.  Tahap awal denda yang diberlakukan sebesar Rp 25 ribu. Namun jika masyarakat tetap mengabaikan protokol kesehatan, maka akan ditingkatkan menjadi Rp 50 ribu dan seterusnya .

Muqit Arief menambahkan, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 bagi yang melanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tidak mencantumkan denda. Pemkab Jember mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat ke pendopo Pemkab Jember untuk membantu  melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19. (Hafid)

Comments are closed.