Plt Bupati Jember Jatuhkan Sanksi Disiplin Sedang pada 3 Camat

Jember Hari Ini – Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada 3 camat sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dinilai melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara. Hal ini ditegaskan Muqit Arief setelah menerima surat rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Negara, terkait sanksi bagi Camat Pakusari dan Camat Sumberjambe awal bulan November lalu. Sementara rekomendasi pelanggaran yang dilakukan Camat Tanggul sudah diterima September lalu. Muqit Arief kemudian meminta Sekda Pemkab Jember menindaklanjuti surat tersebut.

Menurut Muqit, banyak agenda di Pemkab Jember yang lebih prioritas sehingga persoalan 3 camat tersebut harus langsung diselesaikan sesuai rekomendasi KASN. Muqit berharap semua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Jember bersikap netral jelang pemilihan bupati dan wakil bupati.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan sanksi disiplin sedang kepada 3 camat terkait pelanggaran netralitas ASN, diantaranya Camat Tanggul, Camat Pakusari, dan Camat Sumberjambe. (Fian)

Comments are closed.