Kajari Akui Kedatangan Bupati Faida untuk Konsultasi terkait KSOTK

Jember Hari Ini – Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza, akui kedatangan bupati ke kantor kejaksaan negeri Jember untuk melakukan konsultasi hukum terkait KSOTK. Pihaknya sebagai jaksa pengacara negara Atau JPN, sudah memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati.

Prima menjelaskan, semula dirinya meminta bupati menyampaikan secara tertulis. Namun tiba-tiba Senin sore bupati beserta wabup dan rombongan datang di kantor kejaksaan negeri Jember. Saat itu ada beberapa hal yang dikonsultasikan, diantaranya terkait aset pemkab termasuk persoalan KSOTK. Semua pihak yang hadir sudah diminta menyampaikan pendapatnya, termasuk juga wakil bupati Muqit Arief yang ketika itu tidak bersedia berpendapat.

Menurut Prima, sebagai Jaksa Pengacara Negara, ketika ada pihak yang meminta saran masukan, pihaknya wajib memberikan pendapat hukum atau legal opinion. Tetapi legal opinion tersebut menurut Prima, hanya bersifat saran rekomendasi. Tetapi seperti apa keputusannya sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. Artinya lanjut Prima, tidak benar jika dikatakan Kejaksaan ikut campur urusan KSOTK.

Sementara bupati Jember Faida ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya belum menjawab.Namun sebelumnya, Bupati Faida  Wakil bupati Muqit Arief, bersama sejumlah pejabat Pemkab Jember, Senin sore mendatangi kantor kejaksaan negeri Jember. Faida saat dikonfirmasi ketika keluar dari kantor kejaksaan, mengatakan hanya untuk konsultasi hukum, namun tidak bersedia menyampaikan terkait persoalan apa. (Fian)

Comments are closed.