Pemerintah Tetapkan PPKM Ketat di Sejumlah Kota di Jawa dan Bali

Jember Hari Ini – Pemerintah segera menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat di sejumlah kota di Jawa dan Bali untuk menekan angka kasus Covid-19. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapkan mulai Senin 11 Januari hingga Senin 25 Januari mendatang. Di Jawa Timur, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, pembatasan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga di kabupaten-kota yang angka kasus Covid-19 dinilai rawan karena angka penambahan kasus dan kematian melebihi standart nasional, sementara angka kesembuhan dan kapasitas layanan kesehatan minim.

Pemerintah akan memberlakukan ketentuan 75 persen Work From Home, Kegiatan Belajar Mengajar digelar secara daring, operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal jam 7 malam, kegiatan sosial budaya dihentikan, dan pengaturan moda transpotasi.

Setelah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika memang angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dihentikan. Namun jika angka penyebaran Covid-19 masih tinggi, maka PPKM diteruskan. Sebagaimana pertanyaan yang disampaikan Radio Prosalina dalam webinar yang digelar PRSSNI pusat.

Kedepan, gubernur dan kepala daerah harus menyiapkan perangkat aturan yang harus disosialisasikan sebelum Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapkan. (Ida)

Comments are closed.