Kasasi Irawan Sugeng Widodo dalam Kasus Pasar Manggisan Terkatung-Katung

Jember Hari Ini – Meski putusan banding 2 terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul sudah turun, namun pengajuan kasasi terdakwa Irawan Sugeng Widodo yang divonis bebas masih terkatung-katung di Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, 3 terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasar Manggisan dan satu terdakwa bebas, yakni Irawan Sugeng Widodo. Edy Sandy divonis 6 tahun penjara, Fariz Nurhidayat 5 tahun penjara, dan Anas Ma’ruf 4 tahun penjara. Dua orang mengajukan banding yakni terdakwa Edy Shandy Abdurahman dan Fariz Nur Hidayat. Adhi menjelaskan divonis terhadap Edy Sandy tetap  6 tahun penjara,  sedangkan  Fariz Nurhidayat, pelaksana perencanaan dan pengawas proyek divonis  4  tahun penjara. Namun kedua terdakwa Edy Sandi dan Faris mengajukan upaya hukum kasasi. Adhi berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung segera memutus terdakwa Irawan Sugeng Widodo supaya segera mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi proyek Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Keduanya berinisial  AS Direktur Utama PT Ditaputri Waranawa, warga Jakarta Timur, dan MH Kuasa Direktur Ditaputri Wiranawa, warga Mataram Nusa Tenggara Barat. (Hafid)

Comments are closed.