Diduga Gelapkan Uang Rp 1,7 M, Supervisor Perusahaan Jasa Distribusi Barang Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Polsek Kaliwates membekuk supervisor perusahaan jasa distribusi barang karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tersangka berinisial YH (37) warga  warga Perum Kebonsari Village Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kapolsek Kaliwates, Kompol Edy Sudarto, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan tersebut saat bagian admin perusahaan bernama Hesti melakukan penagihan ke sejumlah outlet secara langsung. Sebab banyak outlet yang  sudah jatuh tempo pembayaran sejak November tahun lalu. Saat ditagih,  sejumlah outlet mengaku tidak pernah menerima barang sesuai faktur yang ditagih. Bahkan mereka mengaku tidak pernah menerima order barang sesuai faktur tersebut. Perusahaan kemudian langsung melakukan audit internal dan menemukan beberapa pelanggaran. Perusahaan menemukan kerugian sebesar 1 miliar 721 juta rupiah. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Kaliwates. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan supervisor perusahaan distribusi barang berinisial YH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka YH dengan membuat order dan  faktur fiktif sehingga barang bisa keluar dari gudang, kemudian didistribusikan kepada orang yang memesan.

Edy menambahkan, hingga Rabu siang polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Hafid)

 

 

Comments are closed.