Terdakwa Kasus Peretas Situs KPU Jember Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jember Hari Ini – Terdakwa kasus peretas situs KPU Kabupaten Jember dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa berinisial DA (23) warga Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan. Sedangkan terdakwa ZF (14)  warga Serang Banten, disidangkan secara terpisah karena masih dibawah umur.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari, dalam persidangan  terdakwa DA terbukti melakukan peretasan website KPU Kabupaten Jember, yakni  https:.kab-jember.kpu.go.id. Terdakwa melakukan peretasan karena disuruh seseorang yang melarikan diri setelah kedua pelaku tertangkap. Keduanya dijanjikan mendapatkan sejumlah uang jika berhasil meretas situs KPU Kabupaten Jember. Terdakwa terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 33 juncto pasal 48 ayat 1 juncto pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Namun Aditya mengaku belum mendapatkan laporan terkait tuntutan terhadap terdakwa ZF karena terdakwa masih dibawah umur proses hukum yang harus dijalani berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa. Aditya berjanji akan menyampaikan informasi tersebut, Rabu (10/03/2021) besok. (Hafid)

Comments are closed.