Jember Hari Ini – Pelaku peretasan situs KPU Kabupaten Jember berinisial ZF (14) warga Serang Banten bisa bernapas lega karena kasus yang menjeratnya diselesaikan secara diversi, sehingga terdakwa ZF tidak perlu menjalani hukuman penjara. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dibawah umur dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian ini sesuai pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari, persidangan terhadap pelaku yang anak-anak berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa. Persidangan anak yang mengacu pada Undang-Undang Lex Spesialis, yakni Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Masa penyidikan dan persidangan lebih singkat dari pelaku yang sudah dewasa. Kasus tersebut dialkukan secara diversi sehingga hakim mengeluarkan penetapan terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Jember, Ahmad Syai’in, menegaskan, KPU Jember legowo dan menerima penyelesaian secara diversi terkait kasus yang menjerat ZF. Sebab, sesuai keterangan sejumlah pihak yang mendampingi, pelaku masih anak-anak. Selain itu peretasan situs KPU Kabupaten Jember itu dilakukan bukan niatan melakukan tindak pidana, namun karena terdakwa dimanfaatkan orang lain. Karena itu, KPU Kabupaten Jember setuju terdakwa ZF dikembalikan kepada orang tuanya untuk proses pembinaan.
Sementara terdakwa peretas situs KPU Jember, berinisial DA (23) warga Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana denda 100 juta, subsider 6 bulan. (Hafid)