Jember Hari Ini – Sidang lanjutan 4 mantan kades yang terjerat kasus narkoba, memasuki pembacaan tuntutan. Sidang kasus tersebut terbagi dalam beberapa berkas, yakni terdakwa SG mantan Kades Tamansari Wuluhan, dan MA mantan Kades Tempurejo, serta berkas dengan terdakwa MM mantan Kades Wonojati Jenggawah dan HH mantan Kades Glundengan.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan terkait kasus tersebut. Saat ini tinggal pembacaan tuntutan terhadap ke empat terdakwa. Namun karena jaksa belum siap dengan berkas tuntutan, maka Ketua Majelis Hakim, I Wayan Gede Rumega menunda sidang, Senin pekan depan. Dia menjelaskan, tidak ada batasan penundaan kasus tersebut dan terdakwa memiliki kesempatan untuk membela diri. Yang jelas masa waktu persidangan untuk kasus pidana paling lama 5 bulan.
Dalam kesaksian dua orang saksi, yakni Khrisna Wilis dan Fauziyah Yuda, anggota tim Ditresnarkoba Polda Jatim, penangkapan terhadap keempat kades itu setelah polisi menerima pengaduan masyarakat. Kamis dini hari, 10 Juni lalu, tim Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap keempat pelaku. (Hafid)

