Penjambret yang Masuk DPO karena Sebabkan Korban Terjatuh Belum Tertangkap

Jember Hari Ini – Penjambret yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor berinisial IV, hingga saat ini belum tertangkap. Pelaku adalah residivis kasus penjambretan yang selalu berhasil kabur sebelum tertangkap. Keterlibatan tersangka IV terungkap setelah polisi menangkap 2 tersangka penjambret di 2 TKP berbeda di kabupaten Jember, Senin sore kemarin.  Tersangka berinisial MI (30) warga Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, dan SI (32) warga Desa Kencong Kecamatan Kencong.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kasus penjambretan di depan toko fajar di Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, Kamis 9  September lalu. Korban  Khumairotun Nisa, mahasiswi yang tinggal di Sumbersari dijambret saat hendak belanja di Pasar Tanjung sekitar pukul 11 malam. Saat korban melintas di Jalan Trunojoyo depan Toko Fajar, tiba-tiba ada 2 pengendara motor langsung menarik tas milik korban. Korban yang tidak bisa menguasai sepeda motornya akhirnya terjatuh. Kasus penjambretan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Jember. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap MI bersama barang bukti sebuah HP dan helm. Sedangkan temannya berinisial IV hingga saat ini belum berhasil ditangkap polisi. Tersangka MI dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP subsider pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka SI (32) ditangkap karena diduga menjambret HP milik Trias di jalan raya Desa Wonorejo Kecamatan Kencong bulan Agustus 2021 lalu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan meletak HP di dashboard sebelah kiri sepeda motor. Saat korban berhenti hendak menyeberang jalan, tersangka SI mendahului dari kiri langsung mengambil HP milik korban. (Hafid)

Comments are closed.