Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik. Sebab, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, terdakwa Irawan Sugeng Widodo dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan. Eksekusi atau pelaksanaan putusan MA ini berjalan lancar. Sebab, terpidana datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zullikar Tanjung, memberikan apresiasi terhadap terpidana Irawan Sugeng Widodo karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah Mahkamah Agung tertanggal 2 nopember 2021.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Dodik divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada bulan September tahun 2020 lalu. Dodik dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember akhirnya melakukan upaya hukum kasasi. Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Dodik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider dan dijatuhi pidana selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317,- yang harus dibayar paling lama tiga bulan. (Hafid)