Kasus Pidana yang Menjerat Bumil Warga Arjasa Diselesaikan Secara Restorative Justice

Penyelesaian perkara pencurian secara restorative justice.

Jember Hari Ini – Karena terjerat kasus pidana saat hampir melahirkan, kasus yang menjerat ibu 3 anak akhirnya diselesaikan secara restorative justice saat perkara masuk Kejaksaan Negeri Jember. Tersangka berinisial RH, warga  Desa Arjasa Kecamatan Arjasa sempat ditahan di lapas mulai bulan September lalu. Tersangka RH akhirnya bebas dari tuntutan pidana karena korban mau berdamai dan mencabut laporannya. Penyelesaian pidana dengan restorative justice adalah penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain untuk mencari penyelesaian yang adil. Langkah ini lebih mengedepankan pemulihan kembali, bukan pembalasan.

Korban bernama Rohliana Candra Dewi, mengaku menjadi korban pencurian saat tersangka mencuri ponsel dan uang sebesar Rp 700 ribu yang diletakkan di meja rumahnya yang tak terkunci.  Kasus pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi sehingga pelaku ditangkap dan ditahan. Saat melaporkan kasus pencurian tersebut, korban tidak mengetahui jika tersangka ini sedang hamil. Karena merasa kasihan, korban memilih memaafkan dan mencabut laporan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zullikar Tanjung, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban Rohliana Candra Dewi yang mau memaafkan tersangka. Korban telah berdamai dengan tersangka dalam kasus pencurian sehingga memenuhi syarat dilakukan penyelesaian restorative justice. Apalagi terduga pelaku dalam kondisi hamil dan terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi menghidupi ketiga anaknya.

Sementara RH, mengaku lega dan bersyukur penangan  kasus tersebut telah dihentikan. Dia juga menyampaikan terima kasih karena pelapor sudah memaafkan semua perbuatannya. (Hafid)

Comments are closed.