Pansus Covid-19 DPRD Jember Segera Layangkan Surat ke APH Terkait Dana Rp 107 M

Jember Hari Ini – Pansus Covid-19 DPRD Jember akan mengirimkan surat kepada Aparat Penegak Hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana senilai Rp 107 miliar.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, Pansus Covid-19 sudah melakukan koordinasi internal. Bahkan, saat paripurna DPRD Jember sudah disampaikan tentang beberapa persoalan yang menjadi fokus perhatian. Diantaranya rekomendasi dari pansus yakni terkait investigasi temuan dana senilai Rp 107 miliar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan. Pansus Covid-19 DPRD Jember meminta BPK agar segera melakukan audit investigasi. Jika tidak segera diselesaikan, kata Halim, temuan ini akan menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Jember. Kabupaten Jember juga tidak akan bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab menurut Halim, anggaran senilai Rp 107 miliar tersebut merupakan bagian dari pengadaan wastafel yang belum terbayarkan kepada rekanan. Karena itu, Pansus Covid-19 DPRD Jember akan segera mengirimkan surat kepada Aparat Penegak Hukum untuk membantu mengusut kasus anggaran senilai Rp 107 miliar tersebut. (Fian)

Comments are closed.