Jember Hari Ini – Anggota Unit Reskrim Polsek Wuluhan menangkap pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) diduga jaringan Lapas Jember. Tersangka berinisial HP (36), warga Dusun Tegal Banteng Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan.
Menurut Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, terungkapnya peredaran okerbaya di wilayahnya berdasarkan informasi dari warga yang resah okerbaya dijual bebas. Karena itu, Unit Reskrim menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku tertangkap saat melayani pembeli, Jumat malam. Selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan ratusan butir pil jenis Trihexyphenidyl dan pil Dextro. Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah beberapa bulan berjualan obat tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan okerbaya dari jaringan Lapas Kelas IIA Jember. Selanjutnya polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 215 butir okerbaya dan handphone yang digunakan transaksi beserta sejumlah uang hasil penjualan okerbaya. Tersangka dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hafid)