Jember Hari Ini – Dua rekanan pelaksana proyek pengadaan wastafel mengajukan gugatan sederhana kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, di Pengadilan Negeri Jember. Mereka menggugat Bupati Hendy agar membayar dana wanprestasi terkait realisasi 2 proyek senilai Rp 360 juta. Demikian diungkapkan Dewatoro S Poetra, kuasa hukum rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Jember, Senin sore.
Sidang sempat diskors selama 30 menit karena tim kuasa belum bisa menunjukkan surat kuasa untuk tergugat kepala BPBD Kabupaten Jember. Surat kuasa yang ada hanya dari pihak turut tergugat Bupati Jember, sedangkan tergugat satu kepala BPBD belum ada. Gugatan tersebut dilayangkan karena mereka sudah menyelesaikan pekerjaan, sudah proses serah terima, sudah dikoreksi, sudah cek kejaksaan dan inspektorat, namun belum dibayar. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan sederhana senilai Rp 200 juta dan Rp 168 juta. Langkah ini dilakukan, sesuai arahan dalam video Bupati Hendy kalau Pemkab Jember baru bisa membayar jika ada perintah dari BPK dan aparat penegak hukum.
Sementara Ahmad Holili, kuasa hukum Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan sidang gugatan sederhana ini dipimpin oleh hakim tunggal. Setiap sidang berusaha melakukan mediasi supaya terjadi perdamaian. Namun Pemkab Jember akan menolak untuk membayar karena terjadi maladministratif pada masa bupati sebelumnya. (Hafid)